Oleh: Moh. Rasyad, M.Pd.I
Tanpa terasa pemberlakuan belajar di rumah sudah masuk bulan kelima, dan tibalah tahun pelajaran baru 2020/2021. Santri lama Pondok Modern Darussyahid sudah bermukim 1 bulan 10 hari di Pondok, selama itu alhmadulillah tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mereka sehat wal afiat, guru-guru dan pengasuh Pendok demikian pula.
Sudah seminggu ini santri baru bermukim di Pondok, MPLS dilaksanakan dengan tatap muka/luring walaupun keputusan pemerintah melarang itu. alasannya karena santri berada di satu komunitas/lingkungan.
Dalam surat keputusan bersama empat menteri, Pondok pesantren dikecualikan dalam pelakasanaan proses pembelajaran. Bila di sekolah umum atau madrasah yang non asrama dilarang melakukan tatap muka pembelajaran, lain halnya di madrasah atau sekolah yang berasrama termasuk di pondok pesantren diperkenankan dengan tetap harus mengikuti aturan dan prokol kesehatan yaitu dengan cara berkoordinasi dengan satgas covid kabupaten, persetujuan dari wali santri/murid, bermasker, cuci tangan, dan menerapkan sosial distancing.
Beberapa persoalan yang muncul bila pembelajaran dilaksanakan dengan jarak jauh (daring) adalah pertama, ketidaksiapan infrastruktur yang dimiliki oleh murid, karena rata-rata santri mukim berasal dari pedesaan dan keluarga ekonomi lemah. Kedua, Aturan Pondok yang melarang semua santri mukim pegang HP karena asaz menghidari mudharat yang lebih besar harus didahulukan ketimbang mengambil manfaat. Ketiga, sekolah tidak memiliki tim IT yang representatif untuk mendesain pembelajaran jarak jauh dan lain-lain.
JIka pembelajaran dilaksanakan secara langsung (tatap muka) atau luring, kendalanya pertama, berbenturan dengan kebijakan perintah yang mengkhawatirkan adanya klaster baru terpapar covid19 dari unsur siswa. kedua, Sekolah formal SMP dan SMA Darussyahid murid muridnya tidak murni mukim, tapi ada sebagaian kecil yang berangkat dari rumah dan sebagian bermukim di pondok sekitar, ketiga, guru-guru pengajarnya 60 % dari luar Pondok.
Recent Comments